Segera Lakukan Pencekalan Tersangka

Segera Lakukan Pencekalan Tersangka

\"Korupsi\"KESAMBI - Perjalanan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pemecah ombak (jetty) yang melibatkan tersangka pejabat Dinas DKP3 Kota Cirebon mulai diuji. Diduga kaburnya salah satu dari tiga tersangka yang resmi ditetapkan, bukan penghalang melakukan penyidikan. Karena itu, Korps Adhyaksa itu diminta fokus ke penyidikan. Pengamat hukum pidana, Sigit Gunawan SH Mkn mengatakan, Kejaksaan harus segera melakukan pencekalan kepada tersangka. Tujuannya agar tidak ada tersangka yang kabur atau menghilangkan barang bukti. Pencekalan dalam kota atau wajib lapor, bisa dilakukan untuk menghindari hal-hal tersebut. Namun lebih dari itu, penyidik diminta untuk tetap fokus kepada penyidikan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi. Dijelaskan, pencekalan tidak sama dengan tahanan kota. Pencekalan di dalam kota tidak mengurangi masa penahanan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penahanan kota dilakukan kepada pejabat seperti wali kota atau Ketua DPRD atau pejabat yang peran fungsi tugasnya tidak dapat diwakilkan. “Untuk tahanan kota, harus ada penahanan penjara dulu,” terang Sigit kepada Radar, Selasa (19/3). Sigit mempertanyakan sikap penyidik yang belum melakukan penahanan atau setidaknya penahanan kota bagi tersangka dugaan korupsi proyek sandaran kapal di tepi pantai (jetty) senilai Rp407 juta. Jika akhirnya ada tersangka yang diduga kabur dari Kota Cirebon, Kejaksaan harus mencarinya. “Ini kelalaian penyidik kejaksaan,” tegasnya. terlebih, yang diduga kabur disebut salah satu tersangka penting. Dengan kejadian ini, proses penyidikan akan terhambat. Senada disampaikan pengamat hukum pidana, Agus Dimyati SH MH. Menurutnya, diduga kaburnya salah satu tersangka, akibat prinsip kehati-hatian dari penyidik. Agus menilai, perkara dugaan kaburnya tersangka merupakan urusan penyidik Kejaksaan. Sementara, pengerjaan perbaikan atau penyelesaian yang kurang dari proyek jetty, urusan Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon. “Proyek itu tetap harus diselesaikan. Ini tugas DKP3,” cetusnya. Agus Dimyati mendesak penyidik Kejaksaan untuk memeriksa semua pihak terkait. Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan yang selalu dilakukan bersama-sama dan bersifat kolektif kolegial. Karena itu, sangat dimungkinkan ada tersangka lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan. “Jangan fokus ngurusi yang kabur. Fokus ke penyidikan. Masyarakat menunggu kerja penyidik,” ucapnya. Penyidik Kejaksaan, kata Agus, harus mulai penyidikan dan mencari informasi dari alur dana proyek DKP3 itu. Jika dana proyek jetty dari APBN, harus dicari alurnya jumlah total dari APBN sampai akhirnya digarap kontraktor. Dalam kronologi itu, alur keuangan dari APBN hingga selesai akan diketahui. Apakah masih tetap sama atau ada pengurangan? Modusnya, kata Agus, biasanya selalu ada penyunatan dari pusat hingga daerah. Diyakini, nilai awal dari APBN lebih dari angka Rp407 juta. “Ini tugas penyidik Kejaksaan. Harus diselidiki lebih dalam,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: